Identitas dan kepercayaan
Alamat desa.id menunjukkan bahwa informasi berasal dari sumber resmi. Warga tidak perlu menebak mana akun atau situs desa yang asli.
Domain desa.id adalah identitas desa di dunia maya, seperti papan nama di depan balai desa. Dengan alamat resmi seperti namadesa.desa.id, warga tahu bahwa informasi yang mereka baca berasal dari pemerintah desanya sendiri. Sesuai Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025, pendaftarannya kini dilakukan lewat Dinas Kominfo kabupaten atau kota setempat, tidak lagi dilayani per desa.
Desa menceritakan dirinya kepada dunia, dengan nama dan alamatnya sendiri.
Domain desa.id adalah nama domain khusus bagi pemerintah desa di Indonesia. Berbeda dengan alamat situs biasa yang bisa didaftarkan siapa saja, desa.id hanya diberikan kepada desa yang bisa menunjukkan dokumen resmi pemerintahannya. Karena itu alamat desa.id sekaligus menjadi tanda keaslian: situs itu benar dikelola pemerintah desa, bukan perorangan yang mengatasnamakan desa.
Domain desa.id pertama kali diperkenalkan oleh Gerakan Desa Membangun pada 1 Mei 2013, untuk mendukung program Desa Membangun Indonesia, yaitu gagasan membangun desa lewat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sejak itu desa.id menjadi bagian penting dari sistem informasi desa: tempat desa menyampaikan informasi, mempromosikan potensinya, dan menyediakan layanan publik secara daring. Kini pengaturannya mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, yang menempatkan .desa.id sebagai nama domain resmi bagi alamat elektronik desa, sejajar dengan .go.id bagi instansi pemerintah.
Bagi desa yang memakai sebutan lain, seperti nagari di Sumatera Barat, alamatnya tetap memakai desa.id, dengan dokumen yang menyesuaikan sebutan setempat.
Alamat desa.id menunjukkan bahwa informasi berasal dari sumber resmi. Warga tidak perlu menebak mana akun atau situs desa yang asli.
Data kependudukan dalam bentuk statistik, perencanaan pembangunan, APBDes, dan program desa bisa diakses warga kapan saja, sesuai semangat UU Desa Pasal 86.
Website desa di alamat resmi menjadi pintu bagi pengajuan surat keterangan, pengaduan, dan permohonan layanan lain tanpa harus datang ke balai desa.
Produk unggulan, wisata, kuliner, dan kegiatan budaya desa bisa dikenalkan ke luar daerah, bahkan ke luar negeri, dengan nama desa sendiri.
Desa yang mudah ditemukan lebih mudah diajak bekerja sama di bidang pertanian, peternakan, pariwisata, dan pengelolaan sumber daya alam.
Warga bisa mengikuti kabar musyawarah desa, menyampaikan pesan, dan berbagi informasi, sehingga keterlibatan dalam pembangunan desa ikut tumbuh.
Desa mengajukan ke Dinas Kominfo setempat; dinas yang mendaftarkannya.
Sejak berlakunya Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025, domain desa.id didaftarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota, melalui Pejabat Nama Domain di Dinas Kominfo atau perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika. Pendaftarannya dilakukan di domain.go.id, layanan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk nama domain .go.id dan .desa.id.
Artinya, pengajuan langsung per desa, seperti yang selama ini berjalan, tidak lagi dilayani. Desa yang ingin memakai alamat desa.id cukup menyampaikan permohonan ke Dinas Kominfo kabupaten atau kota setempat, dengan berkas sesuai ketentuan dinas tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan semangat tata kelola cerdas: identitas desa di internet tercatat rapi di tingkat daerah, sehingga kabupaten mengetahui alamat resmi setiap desanya, dan warga terlindung dari situs yang mengatasnamakan desa.
Pemerintah desa menyampaikan permohonan nama domain ke Dinas Kominfo atau perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika di kabupaten atau kota setempat.
Berkas dan format surat mengikuti permintaan dinas setempat. Siapkan juga nama domain yang diinginkan, biasanya nama desa.
Pejabat Nama Domain di pemerintah kabupaten atau kota mengajukan pendaftaran lewat domain.go.id.
Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa pengajuan sesuai Permenkomdigi 5/2025, termasuk aturan penamaan.
Setelah alamat desa.id aktif, website desa dengan Teknologi Panda disambungkan ke alamat itu, lengkap dengan data dan layanannya.
Lampiran Permenkomdigi 5/2025 mengatur bentuk nama domain desa. Pilihan nama sebaiknya dibicarakan dengan Dinas Kominfo sejak awal.
Bentuk paling umum: nama desa diikuti .desa.id, misalnya namadesa.desa.id.
Nama desa boleh disingkat, atau memakai sebutan lain yang lazim bagi desa itu.
Bila namanya sama dengan desa lain, nama desa ditambah nama kecamatan atau kabupaten/kota, misalnya sukamaju-jonggol.desa.id.
Menyampaikan permohonan ke Dinas Kominfo, menyiapkan berkas yang diminta, lalu mengelola website desa setelah alamatnya aktif.
Menerima permohonan desa dan mendaftarkannya lewat Pejabat Nama Domain di domain.go.id. Untuk banyak desa sekaligus, pengajuan bisa dilakukan serentak.
Menyiapkan website desa dan data yang mengisinya, lalu menyambungkannya ke alamat desa.id. Untuk penerapan satu kabupaten, rencananya dibicarakan bersama dinas.
Domain desa.id baru bermakna bila ada sesuatu yang bisa dibaca di baliknya. Banyak website desa berhenti diperbarui setelah beberapa bulan, karena isinya harus ditulis terpisah dari pekerjaan sehari-hari. Pada website desa dengan Teknologi Panda, sebagian besar isinya justru datang dari pekerjaan sehari-hari itu.
Statistik penduduk, pendidikan, lahan, dan sarana prasarana tampil dari data yang dicatat operator. Ringkasan APBDes dan realisasinya tampil dari pencatatan keuangan desa. Profil desa, pejabat, dan lembaga desa tampil dari data yang sama. Permohonan surat dari warga masuk lewat website dan diproses di dasbor desa, dan pesan pengunjung masuk ke kotak masuk yang terintegrasi. Berita kegiatan desa bisa ditulis dan diterbitkan langsung dari ponsel.
Dengan begitu, alamat desa.id menjadi lebih dari papan nama. Ia menjadi wajah tata kelola cerdas desa: tempat warga membaca, mengajukan, dan menyampaikan, sementara desa menceritakan dirinya kepada dunia. Penjelasan lengkap tentang modulnya ada di halaman Teknologi Panda.
Urutan ini mengikuti Tahapan Belajar Akademi Panda untuk website desa. Panduan setiap langkah ada di Dokumentasi.
Masuk dengan akun dan kata sandi yang diberikan, lalu ganti logo website dengan logo pemerintahan desa yang berlaku.
Isi profil desa dan keterangan wilayah, lalu data pejabat dan perangkat desa beserta foto yang jelas.
Tambahkan pengguna yang ikut mengelola website, dan isi halaman kontak dengan narahubung desa yang aktif.
Tulis berita atau kegiatan desa yang memuat 5W+1H, lalu bagikan ke media sosial desa agar kabarnya sampai lebih luas.
Tidak lagi. Sesuai Permenkomdigi 5/2025, domain desa.id didaftarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui Pejabat Nama Domain. Pengajuan langsung per desa, seperti yang selama ini berjalan, tidak dilayani.
Tidak. Permohonan dan berkas disampaikan ke Dinas Kominfo kabupaten atau kota setempat. Teknologi Panda membantu menyiapkan website desa dan menyambungkannya setelah alamatnya aktif.
Mengikuti ketentuan Dinas Kominfo setempat, karena dinas yang mengajukan pendaftaran ke Komdigi. Tanyakan langsung ke dinas, atau diskusikan lewat WhatsApp bila perlu gambaran.
Bergantung pada proses di dinas dan verifikasi di Komdigi. Selama menunggu, website desa dan data di Teknologi Panda bisa disiapkan lebih dulu.
Nama desa boleh ditambah nama kecamatan atau kabupaten/kota, misalnya sukamaju-jonggol.desa.id, sesuai lampiran Permenkomdigi 5/2025.
Alamat yang sudah aktif tetap dipakai. Untuk perpanjangan atau perubahan data pengelola, tanyakan ke Dinas Kominfo kabupaten atau kota setempat, yang kini menjadi jalur pengelolaannya.
Bisa. Pindah dilakukan dengan mengarahkan name server ke layanan Panda, lalu isi website yang lama dipindahkan dan disambungkan dengan data desa. Bicarakan dulu keadaannya lewat WhatsApp agar pemindahan bisa direncanakan.
Hubungi layanan Teknologi Panda lewat WhatsApp di +62 811-2617-445. Jam layanan Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Ajukan domain desa.id lewat Dinas Kominfo kabupaten atau kota setempat. Untuk website desa dan Teknologi Panda di alamat itu, bicarakan lewat WhatsApp.