Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini telah menimbulkan dampak negatif pada berbagai sendi kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada sektor kesehatan tetapi juga berdampak pada sektor lain seperti ekonomi, sosial dan budaya. Seiring dengan sahnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menempatkan Desa menjadi salah satu satuan masyarakat hukum yang memiliki ciri khas, dan kearifan lokal yang bertumpu pada adat istiadat setempat. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, berdasarkan instruksi Presiden, memberi kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk menggeser dana desa agar pemerintah desa dapat memaksimalkan dalam upaya pemulihan ekonomi desa.
Ada 4 strategi yang tersusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk pemulihan ekonomi pedesaan. Strategi apa saja ya kira-kira yang akan teraplikasikan, mari kita ulas bersama.
Ketahanan Pangan
Dengan Semakin sempit nya lahan pertanian di Indonesia. Maka sulit rasanya untuk mengoptimalkan hasil pertanian sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional. Perkiraan pengurangan lahan pertanian di Indonesia meningkat dengan rata-rata 30.000-50.000 ha/tahun.
Ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketahanan pangan pedesaan. Berkaitan dengan hal tersebut, otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan sektor usaha pertanian untuk mencapai ketahanan pangan.
Dalam proses otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 selanjutnya, peran masing-masing daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan daerah semakin meningkat. Dalam proses kerja untuk meningkatkan keamanan pangan, perlu memperhatikan beberapa prinsip, yaitu:
- Mengembangkan keunggulan komparatif yang ada pada masing-masing desa sesuai dengan potensi sumberdaya spesifik. Serta sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.
- Menerapkan kebijakan yang terbuka, maksudnya mengaitkan kebijakan ketahanan pangan desa dengan kebijakan ketahanan pangan nasional.
- Mendorong terjadinya perdagangan antar desa.
- Mendorong terciptanya mekanisme pasar yang berkeadilan.
Baca juga : 2021 Wajib Infrastruktur Digitalisasi Desa
Meningkatkan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Langkah ini sangat baik untuk ditindak lanjuti. Karena saat ini sekitar 50 ribu desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa. Yang artinya memiliki core business pada Bidang Pariwisata dan Produk Unggulan.
Pariwisata adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pergerakan orang yang bepergian, atau berhenti sementara, dari tempat tinggalnya, ke satu atau lebih tujuan di luar lingkungan tempat tinggal yang di motivasi oleh beberapa kebutuhan, bukan untuk tujuan mencari nafkah. Pariwisata merupakan salah satu penggerak perekonomian yang perlu mendapat perhatian lebih agar dapat berkembang dengan baik. Salah satu alternatif pendekatan pengembangan pariwisata adalah wisata desa kerajinan untuk pembangunan pedesaan berkelanjutan di sektor pariwisata. Desa wisata adalah kawasan pedesaan yang memiliki sejumlah karakteristik yang menjadikannya sebagai daerah tujuan wisata. Di daerah ini, penduduknya masih memiliki tradisi dan budaya yang relatif asli. Selain itu, faktor pendukung tertentu seperti makanan khas, sistem pertanian dan sistem sosial juga memberi warna pada sebuah desa wisata. Terlepas dari faktor-faktor ini, alam dan lingkungan yang masih asli dan belum terjamah adalah salah satu elemen terpenting dari tujuan wisata.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adalah pengembangan Produk Unggul Perdesaan (Prukades). Prukades membutuhkan jaringan kerjasama yang baik dari berbagai pihak seperti usaha desa, pihak swasta, bank, pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat. Produk pedesaan terbaik hendaknya memanfaatkan kesempatan kerja yang ada di pedesaan sehingga bersifat sistemik, memiliki daya beli dan tangguh terhadap perekonomian pedesaan.
Baca juga : KENAL LEBIH DEKAT BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Membangun Digitalisasi Ekonomi Desa
Pengembangan potensi desa didukung dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait desa. Masyarakat desa beserta perangkatnya bebas menentukan arah dan tujuan desa kedepannya. Banyak potensi desa yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa dengan berbagai sarana, salah satunya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga potensi desa dapat dimanfaatkan dimana saja dan di mana saja. Salah satunya dengan membuat media berbasis TIK melalui pembuatan dan pengembangan website desa untuk meningkatkan perekonomian desa.
Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Syarat yang harus dipenuhi untuk pekerjaan padat karya di desa adalah tenaga kerja harus berasal dari masyarakat miskin, pengangguran dan kelompok marginal lainnya. PKTD ini sebenarnya merupakan jenis pekerjaan massal yang melayani tujuan pembangunan tertentu, termasuk desa wisata. Atas dasar itu, pemerintah memberikan kewenangan penggunaan dana desa untuk membangun kembali desa wisata dengan rencana pembangunan ekonomi guna meningkatkan daya beli masyarakat.