Apa itu Sistem Informasi Desa (SID)? Sistem Informasi Desa (SID) adalah bagian yang tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa pasal 86 tentang Sistem Informasi pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan jelas tertera, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang berkembang oleh pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. 

Adapun isi dari UU Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86, Bagian Ketiga adalah sebagai berikut: 
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang berkembang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Kemudian sumber lain pada  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada ayat satu (1) pasal 86 dapat terjabar bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Adapun penjabaran dari ayat lima (5) pasal 86 bahwa sistem informasi Desa yang berkembang oleh pemerintah kabupaten, kemudian terkelola oleh desa dan dapat terakses oleh seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan. 

Dari pengertian tersebut, maka dapat kita pahami bahwa Sistem Informasi Desa ada sebagai alat informasi untuk pelayanan pada kantor desa. Fungsinya antara lain sebagai informasi administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, inventaris aset kantor desa, inventarisasi sarana prasarana pada desa, pengelolaan anggaran desa, layanan publik, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa contoh sistem Informasi Desa yang dapat terakses oleh masyarakat  ialah:
  1. Website desa warga dapat dengan mudah melihat perkembangan desa melalui data atau informasi yang tampil pada website Desa nya.. 
  2. Adanya layanan Administrasi persuratan sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses  pelayanan dengan online tanpa perlu mengurus ke kantor Desa. 
  3. Adanya sistem sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan pembangunan Kawasan perdesaan antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memberikan masukan terkait pembaharuan data,konten dan informasi desa secara terus menerus.

Selanjutnya Apa yang kalian tahu tentang Panda SID? Panda SID ialah salah satu platform tata Kelola Desa berbasis website, dan menawarkan sejumlah layanan seperti sistem informasi profil Desa, pembangunan Desa, administrasi, kependudukan, pelayanan publik, Posyandu, laporan APBDes dan berbagai layanan lainnya.

Selain adanya sistem, Pemerintah desa juga berwenang menggunakan Aplikasi pelayanan desa, keterangan fitur antara lain adalah sebagai berikut:
  • Fitur Administrasi Desa ialah Sebuah aplikasi desa yang dapat berguna secara mandiri oleh perangkat desa. Sangat bermanfaat untuk mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, pengelolaan anggaran, dan lain sebagainya.
  • Fitur Pelayanan desa ialah Aplikasi desa online yang dapat berguna secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam  pelayanan administrasi, baik administrasi kependudukan, nikah, keterangan tidak mampu, dan lain sebagainya.
  • Fitur Bansos ialah layanan khusus untuk menyimpan dan mengolah data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
  • Presensi Digital adalah sebuah aplikasi berbasis android yang terintegrasi dengan SID. Berfungsi untuk memudahkan para Pemerintah Desa dalam mendapatkan pelaporan presensi, karena data perangkat desa bisa otomatis tersinkronisasi dengan Presensi Digital 
  • Website profile adalah milik halaman website yang memuat profil website desa,  produk andalan desa ,serta beberapa destinasi wisata di desa. 
  • Android App ialah layanan tanpa batas yang dapat berguna oleh warga dengan aplikasi android yang memuat berita, marketplace dan permintaan surat eksklusif untuk warga Desa. 

Beberapa Desa pengguna Teknologi Panda yang sudah menerapkan Sistem Informasi Desa ini adalah Desa Taman. Taman adalah salah satu Desa yang ada di Kabupaten Sampang Madura, dengan penggunaan sistem informasi desa yang terintegrasi langsung dengan website Desa, Pemdes Taman menyediakan anjungan layanan online. Anjungan layanan online ini bisa secara langsung terakses pada kantor Desa maupun lewat smartphone. Layanan online ini memiliki fungsi oleh para warga untuk mengajukan berbagai surat dan tidak butuh waktu lama cukup 5 menit surat  bisa langsung ada. Berkembang bersama Desa!

https://www.panda.id/empat-srategi-pu…kan-ekonomi-desa/ ‎

X CLOSE
Advertisements
X CLOSE
Advertisements