“The science of today is the technology of tomorrow.” — Edward Teller
(Ilmu hari ini adalah teknologi masa depan.)
Seperti statement diatas, besok yang dimaksud adalah sekarang yang dialami. Hampir semua lini kehidupan masyarakat terlayani dengan penggunaan teknologi. ini merupakan ciri era revolusi industri 4.0.
Era ini merupakan fenomena sebuah kolaborasi teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Konsep penerapannya berpusat pada konsep otomatisasi yang dilakukan oleh teknologi, tanpa memerlukan tenaga kerja manusia dalam proses pengaplikasiannya.
Konsep revolusi industri 4.0 ini merupakan konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab. Beliau merupakan ekonom terkenal asal Jerman sekaligus penggagas World Economic Forum (WEF). Melalui bukunya The Fourth Industrial Revolution, menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 secara fundamental dapat mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berhubungan satu dengan yang lain.
Dengan perkembangan zaman yang tidak terlepas dari peran teknologi. Puskomedia Indonesia memiliki sebuah solusi untuk memberi kemudahan kepada masyarakat khususnya warga desa. Melalui Panda Sistem informasi Desa (SID), warga desa dapat menikmati teknologi mutakhir. Kemudahan bisa desa peroleh dalam menjalankan peran dan fungsi pemerintahannya, terutama dalam implementasi keterbukaan informasi.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan. Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Seperti halnya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Selanjutnya pada pasal 86 UU no. 6 Tahun 2014 membahas pasal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi, melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
Dari beberapa aturan legal yang sudah dibuat dalam UU Desa, Panda SID hadir untuk menjadi solusi. Dengan menerapkan teknologi Panda, desa akan disediakan sarana informasi tanpa harus dibebani banyaknya laporan atau pertanggung jawaban yang menyita waktu. Sehingga desa akan mendapat kemudahan dalam melaporkan dan menyediakan sarana informasi kepada masyarakatnya. Selain Panda SID, ada juga penyedia layanan serupa seperti Sideka, Opensid , Mitra desa, Sisdesa, Sodea dan masih banyak lagi.
Meskipun banyak penyedia layanan SID, Panda sebagai brand produk dari Puskomedia memiliki keunggulan tersendiri. Semenjak awal peluncurnnya, Panda SID dirancang untuk melakukan integrasi data antara satu dengan yang lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu pemerintah maupun masayarakat desa dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Sehingga perangkat maupun pemerintah desa akan sangat terbantukan untuk menyediakan laporan bahkan serta pertanggung jawabann jalannya kepemerintahan desanya. Sebab Panda akan menjadi aplikasi yang serba guna dan multifungsi untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan. Jadi tunggu apalagi, mari ikut serta dalam era 4.0 dan bersama menyongsong society 5.0. Dengan optimalisasi teknologi ditataran desa, besar kemungkinan masa depan Indonesia menyambut society 5.0 akan bisa terealisasi.