Lewati ke isi halaman
Blog

UU Desa Pasal 86: 7 Cara Ampuh Sistem Informasi Desa

Teknologi Panda

8 menit baca

Ilustrasi sistem informasi desa sesuai UU Desa Pasal 86

UU Desa Pasal 86 adalah landasan hukum yang mewajibkan desa membangun sistem informasi desa. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Dengan demikian, sistem informasi desa bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh oleh setiap desa di Indonesia.

Namun, banyak desa masih memandang sistem informasi desa sekadar sebagai situs web atau aplikasi yang dipasang lalu dibiarkan. Padahal, UU Desa Pasal 86 menuntut sesuatu yang lebih dalam: data yang dikelola secara sistematis, dapat diakses masyarakat, dan dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, artikel ini membahas tujuh cara ampuh untuk mewujudkan sistem informasi desa yang benar-benar sesuai dengan amanat UU Desa Pasal 86.

Daftar Isi

Apa Itu UU Desa Pasal 86?

UU Desa Pasal 86 terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Selain itu, sistem informasi desa tersebut harus dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Dengan kata lain, UU Desa Pasal 86 menempatkan informasi sebagai hak masyarakat desa. Masyarakat berhak tahu data kependudukan, anggaran desa, program pembangunan, dan potensi desa. Misalnya, warga berhak mengetahui berapa dana desa yang diterima, untuk apa dana itu dipakai, dan sejauh mana program pembangunan berjalan. Informasi semacam ini tidak boleh disembunyikan di balik meja kantor desa.

Selanjutnya, UU Desa Pasal 86 juga mengamanatkan agar sistem informasi desa dikembangkan secara terpadu. Artinya, data desa tidak boleh tersebar tanpa pengelolaan yang jelas. Data kependudukan, data aset, data kemiskinan, dan data potensi desa harus terhubung dalam satu sistem yang mudah diperbarui. Dengan demikian, pemerintah desa dapat mengambil keputusan berdasarkan data, bukan sekadar perkiraan.

Musyawarah desa membahas UU Desa Pasal 86 dan sistem informasi desa
Musyawarah desa menjadi ruang utama untuk menyepakati pengelolaan data sesuai UU Desa Pasal 86.

Cara 1: Pahami Amanat Hukumnya

Langkah pertama adalah memahami amanat UU Desa Pasal 86 secara utuh. Pemerintah desa perlu membaca pasal ini bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat. Pemahaman bersama ini penting agar tidak ada pihak yang menganggap sistem informasi desa hanya urusan operator komputer semata.

Selain itu, pemahaman hukum membantu desa menentukan apa saja yang wajib dipublikasikan. UU Desa Pasal 86 menekankan akses informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, desa perlu menyusun daftar informasi yang terbuka untuk umum dan informasi yang sifatnya terbatas. Dengan cara ini, keterbukaan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pada akhirnya, pemahaman hukum yang kuat membuat sistem informasi desa berdiri di atas dasar yang kokoh. Ketika ada pergantian kepala desa atau perangkat desa, sistem tetap berjalan karena landasannya adalah aturan, bukan sekadar kebiasaan satu orang.

Cara 2: Bangun Basis Data Desa

Cara kedua adalah membangun basis data desa yang rapi dan lengkap. UU Desa Pasal 86 mensyaratkan sistem informasi yang memuat data desa secara menyeluruh. Data ini meliputi jumlah penduduk, mata pencaharian, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, infrastruktur, dan potensi ekonomi desa.

Namun, banyak desa masih menyimpan data dalam berkas kertas yang tersebar. Akibatnya, data sulit dicari, mudah hilang, dan sering berbeda antar perangkat desa. Oleh karena itu, desa perlu memindahkan data ke dalam format digital yang terstruktur, misalnya buku induk penduduk yang dikelola secara elektronik.

Sebagai contoh, buku induk penduduk yang dikelola dengan baik membantu desa menyusun program bantuan tepat sasaran. Data yang akurat juga memudahkan desa saat mengajukan program ke pemerintah kabupaten atau kementerian. Untuk gambaran yang lebih luas tentang pengelolaan data desa, baca juga artikel tentang sistem informasi berbasis kecerdasan buatan untuk desa. Meskipun demikian, teknologi secanggih apa pun tidak berguna tanpa data dasar yang benar.

Cara 3: Libatkan Masyarakat Lewat Musyawarah

Cara ketiga adalah melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. UU Desa Pasal 86 menempatkan masyarakat sebagai pemilik informasi, bukan sekadar penonton. Oleh karena itu, setiap tahap pembangunan sistem informasi desa sebaiknya dibahas dalam musyawarah desa.

Dalam musyawarah, warga dapat menyampaikan data yang mereka ketahui, mengoreksi data yang keliru, dan mengusulkan informasi apa yang paling mereka butuhkan. Misalnya, petani dapat memastikan data lahan pertaniannya benar, sementara pelaku usaha kecil dapat mengusulkan agar produk unggulan desa ditampilkan dalam sistem informasi. Pelajari juga praktik musyawarah desa yang baik agar partisipasi warga berjalan bermakna, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, keterlibatan masyarakat membuat sistem informasi desa lebih dipercaya. Ketika warga ikut memverifikasi data, mereka cenderung lebih percaya pada informasi yang ditampilkan. Dengan demikian, sistem informasi desa benar-benar menjadi milik bersama, sesuai semangat UU Desa Pasal 86.

Cara 4: Pastikan Transparansi Data

Cara keempat adalah memastikan transparansi data desa. UU Desa Pasal 86 menghendaki sistem informasi desa yang dapat diakses masyarakat. Oleh karena itu, desa perlu menampilkan informasi penting secara terbuka, misalnya realisasi anggaran, rencana pembangunan, dan laporan pertanggungjawaban.

Transparansi ini membawa banyak manfaat. Pertama, warga dapat mengawasi penggunaan dana desa. Kedua, potensi penyalahgunaan anggaran dapat ditekan karena semua tercatat dan terlihat. Ketiga, kepercayaan warga kepada pemerintah desa meningkat. Meskipun demikian, transparansi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi warga, misalnya nomor induk kependudukan yang tidak boleh dipublikasikan sembarangan.

Untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait layanan publik, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi seperti LAPOR!. Kanal ini menjadi pelengkap penting bagi sistem informasi desa yang transparan dan akuntabel.

Cara 5: Pakai Teknologi Tepat Guna

Cara kelima adalah memakai teknologi yang tepat guna, bukan teknologi yang paling mahal. UU Desa Pasal 86 tidak mengharuskan desa membeli perangkat canggih. Yang diwajibkan adalah sistem informasi yang berfungsi, mudah dipakai, dan berkelanjutan.

Aparatur desa mengelola sistem informasi desa sesuai UU Desa Pasal 86
Aparatur desa mengelola data melalui sistem informasi desa yang mudah dipakai dan berkelanjutan.

Sebagai contoh, desa dapat memulai dengan aplikasi yang mampu mengelola data penduduk, surat menyurat, dan laporan keuangan dalam satu tempat. Aplikasi semacam ini membantu perangkat desa bekerja lebih cepat dan mengurangi kesalahan pencatatan. Yang terpenting, aplikasi tersebut harus bisa dipakai oleh perangkat desa yang ada, bukan hanya oleh ahli teknologi dari luar.

Di sinilah contoh nyata menjadi penting. Sistem informasi desa yang baik dicontohkan oleh PANDA sendiri, yang dirancang untuk membantu desa mengelola data dan layanan secara terpadu. Dengan demikian, desa tidak perlu membangun sistem dari nol dengan biaya besar, melainkan dapat memanfaatkan solusi yang sudah terbukti sesuai kebutuhan desa.

Cara 6: Latih Aparatur Desa

Cara keenam adalah melatih aparatur desa secara berkelanjutan. Sistem informasi desa hanya akan berjalan jika orang yang mengelolanya memahami cara kerjanya. Oleh karena itu, pelatihan tidak boleh dilakukan sekali lalu dilupakan.

Pelatihan sebaiknya mencakup pencatatan data, pembaruan data, penyajian informasi, dan keamanan data. Selain itu, perangkat desa perlu dibekali kemampuan dasar mengatasi masalah teknis sederhana, misalnya ketika jaringan internet terganggu atau perangkat mengalami kendala. Dengan demikian, sistem tidak lumpuh hanya karena satu orang berhalangan.

Selanjutnya, desa dapat menunjuk pengelola data yang jelas tugasnya. Pengelola ini bertanggung jawab atas keakuratan data dan keteraturan pembaruan. Meskipun demikian, tanggung jawab ini harus disertai dukungan, misalnya waktu kerja yang memadai dan insentif yang wajar, agar pengelola data tidak terbebani tugas lain yang menumpuk.

Cara 7: Rawat dan Perbarui Data Secara Berkala

Cara ketujuh adalah merawat dan memperbarui data secara berkala. UU Desa Pasal 86 menghendaki sistem informasi desa yang hidup, bukan arsip yang dibuat sekali lalu ditinggalkan. Data penduduk berubah setiap ada kelahiran, kematian, atau perpindahan. Data pembangunan berubah setiap ada proyek baru yang selesai.

Oleh karena itu, desa perlu menetapkan jadwal pembaruan data, misalnya setiap bulan atau setiap triwulan. Jadwal ini sebaiknya disepakati dalam musyawarah desa dan dipantau oleh Badan Permusyawaratan Desa. Dengan cara ini, pembaruan data menjadi rutinitas, bukan pekerjaan dadakan menjelang laporan tahunan.

Selain itu, desa perlu memanfaatkan data yang sudah diperbarui untuk perencanaan. Data potensi desa, misalnya, dapat dipakai untuk mengembangkan ekonomi lokal. Informasi tentang desa wisata dapat dibagikan melalui jaringan resmi seperti Jadesta, sementara panduan kebijakan pembangunan desa dapat dirujuk dari Kementerian Desa. Dengan demikian, sistem informasi desa benar-benar menjadi alat pembangunan, sesuai amanat UU Desa Pasal 86.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa isi utama UU Desa Pasal 86?

UU Desa Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat diakses masyarakat desa dan pemangku kepentingan.

Apakah semua desa wajib punya sistem informasi desa?

Ya, sesuai UU Desa Pasal 86, pengembangan sistem informasi desa adalah kewajiban. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing desa, asalkan data dikelola secara sistematis dan dapat diakses masyarakat.

Apa manfaat sistem informasi desa bagi warga?

Warga memperoleh akses terhadap data pembangunan, anggaran, dan layanan desa. Selain itu, warga dapat berpartisipasi mengoreksi data dan mengawasi pembangunan, sehingga tata kelola desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dari mana desa bisa memulai?

Desa dapat memulai dengan merapikan basis data penduduk, menyepakati daftar informasi yang dibuka untuk umum dalam musyawarah desa, dan memakai aplikasi sistem informasi desa yang mudah digunakan perangkat desa.

Kesimpulan

UU Desa Pasal 86 memberi mandat yang jelas: desa wajib mengembangkan sistem informasi desa yang terbuka, terpadu, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuh cara dalam artikel ini, mulai dari memahami amanat hukum hingga merawat data secara berkala, adalah langkah praktis untuk memenuhi mandat tersebut. Pada akhirnya, sistem informasi desa yang baik bukan diukur dari kecanggihan teknologinya, melainkan dari manfaatnya bagi warga: data yang benar, informasi yang terbuka, dan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika desa Anda ingin mewujudkan sistem informasi desa yang sesuai dengan UU Desa Pasal 86 tanpa harus membangun dari nol, kenali lebih jauh PANDA, sistem informasi desa dan kelurahan yang dirancang untuk membantu desa mengelola data, layanan, dan pembangunan secara terpadu. Kunjungi panda.id dan mulai langkah pertama menuju desa yang terbuka dan berbasis data.

Bacaan berikutnya

Blog

Mengetik 10 Jari: 7 Cara Ampuh Cepat dan Akurat

Mengetik 10 jari adalah keterampilan dasar yang sangat menentukan kecepatan dan ketepatan kerja di depan komputer. Bagi perangkat desa, staf administrasi, pelajar,…

Teknologi Panda 9 menit baca