juga Dalam undang-undang Desa, mengamatkan penyusunan RPJMDes dan RKPDes kepada pemerintah desa. RPJMDes dan RKPDes merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 taun 2014 tentang Desa (PP No. 43/2014) mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDes dan RKPDes..
Di bawah ini ada penjelasan dari RPJMDES dan RKPDES, sebagai berikut :
A. RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa)
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Di samping itu dalam RPJM Desa ada beberapa hal yang harus terjelaskan. Pemeritah desa juga harus menyusu RKP Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKPDES disusun mulai bulan juli dan ditetapkan maksimal September sesuai tahun berjalan.
Selanjutnya RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) juga memiliki visi misi kepala desa dan terdapat arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahaan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Dokumen RPJM Desa juga menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yaitu sebagai berikut:
1) Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
2) Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
3) Pengkajian Keadaan Desa
4) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
5) Penyusunan Rancangan RPJM Desa
6) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7) Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
baca juga : Branding Desa Melalui Media Sosial dan Website Desa
Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera serta berkeadilan sosial.
B. RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten atau juga dari kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah.
RKP Desa menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan desa, kecamatan maupun SKPD Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Karena RKP Desa ini merupakan hasil proses perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan Tingkat Pusat.
Perencanaan pada masing-masing tingkat merupakan Sub Sistem Perencanaan Nasional yang saling terkait dan tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa RKP Desa untuk setiap tahunnya akan dievaluasi tingkat keberhasilannya dan dijadikan pedoman bagi penyusunan RAPB-Des.
RKP Desa mulai tersusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKPDes menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai berikut:
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa,
2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa,
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa,
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa,
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa,
6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa,
7. Penetapan RKP Desa.
8. Perubahan RKP Desa; dan
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Pada RKP Desa memiliki tujuan dan manfaat dilakukannya RKPDes, berikut penjelasannya :
1. Tujuan penyusunan RKP Desa
• Terwujudnya perencanaan pengembangan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya RPJM Desa,
• Pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa maju, mandiri dan sejahtera,
2. Manfaat dokumen RKP Desa
– Manfaatnya yaitu untuk menjadikan kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun Rencana Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kehidupan kemasyarakatan, yang akan mendapatkan anggaran dari APBDes sesuai ketentuan perundangan yang berlaku ;
– Instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintahan Desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintah Desa terhadap masyarakat.
Berikut merupakan Penyusunan RKP Desa dalam melakukan kegiatan, yaitu :
1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
7. Penetapan RKP Desa;
8. Perubahan RKP Desa; dan
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 tertulis bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.